Benyamin Ultimatum ASN Tangsel yang Nyaleg, Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Walikota Tangsel, Bemyamin Davnie. Walikota Tangsel, Bemyamin Davnie.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, mengambil sikap tegas jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, belum mengajukan surat pengunduran diri.

Benyamin mengatakan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan namun ASN yang erdaftar sebagai Bacaleg belum mengajukan permohondan pengunduran diri, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Saya sudah minta kepada yang bersangkutan untuk segera mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN. Secepatnya karena batas waktunya itu memang sampai Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Benyamin di DPRD Kota Tangsel, Kamis (8/6/2023).

Benyamin jelaskan, pengunduran diri bagi ASN terdaftar sebagai Bacaleg, sebaiknya dilakukan secepatnya. Karena lebih cepat akan lebih baik, karena kalau tidak mengajukan pengunduranbdiri dan dia sudah aktif di dunia politik, hal itu sangat riskan dilakukan.

"Makanya kalau dia tidak mengajukan pensiun dini, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Benyamin.

Benyamin sebutkan, untuk nama TP, memang sudah menyampaikan kepada dirinya telah mundur dari Bacaleg. Kalau yang satunya lagi (TP-red) awalnya sudah mempersiapkan diri, tapi ternyata kemudian sakit dan mundur jadi Bacaleg.

"Jadi akhirnya tidak perlu saya tindaklanjuti,” ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Y yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan pada Setda Tangsel, angkat bicara soal dirinya yang masih berstatus ASN. Dia mengatakan, untuk memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg partai Gerindra, dirinya tengah memproses surat pensiun dini ke Pemkot Tangsel.

“Sebenarnya itu saya sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan ternyata tidak bisa hanya surat permohonan saja. Tetapi itu surat pensiun dini, dan syaratnya harus melengkapi beberapa berkas untuk mengajukan pensuin dini atas permintaan sendiri. Dan sayarat-syaratnya itu masih saya proses,” katanya kepada wartawan.

Kendati demikian, Y megaku masih ragu untuk maju terus sebagai Bacaleg. Hal ini lantaran sistem Pemilu belum jelas apakah dilakukan menggunakan proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

“Tapi kan ini sistem Pemilunnya belum diputusakan Mahkamah Konstitusi (MK), pakai proporsional tertutup atau proporsional terbuka. Jadi kalau nantinya diputusan pakai sistem proporsional tertutup, ya saya mundur dari Bacaleg, dan tetap melanjutkan diri sebagai ASN, karena kan tanggung juga pensiun saya tinggal tiga tahun delapan bulan lagi,” beber dia.

Y bilang, hingga saat ini pun dirinya masih berstatus sebagai ASN di Pemkot Tangsel. Dan untuk maju sebagai Bacaleg, dirinya masih melengkapi seluruh persyaratan untuk pensiun dini dari ASN.

“Kalau ditanya sekarang, saya masih bekerja normal sebagai pegawai atau ASN. Sambil memproses peromohonan pensiun dini saya. Tapi ya itu tadi, juga sambil menunggu sistem Pemilunya tertutup atau terbuka,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel sebelumnya menemukan adanya dua ASN di Tangsel terdaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024. Keduanya yakni TP dan Y.

TP saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelengaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel. Sementara Y, menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan di Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Namun TP menyatakan mundur dari daftar Bacaleg dengan alasan kesehatan. Dia memilih melanjutkan karirnya sebagai ASN dilingkup Pemkot Tangsel.

 

 

Go to top