Baru Terealisasi 95 Persen, Perolehan Pajak Daerah Kota Tangsel 2023 Lebihi Target

Sekretaris Bapenda Kota Tangael, Sayekti Rahayu. Sekretaris Bapenda Kota Tangael, Sayekti Rahayu.

detakbanten.com, TANGSEL-Perolehan pajak yang di targetkan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2023 ini, mencapai angka Rp 1,798 triliun. Hingga jelang akhir tahun ini, perolehan pajak daerah dipastikan bakal lampaui target.

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Sayekti Rahayu mengungkapkan, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Tangsel saat ini baru mencapai angka Rp 1,720 triliun.

"Pajak daerah totalnya rata-rata sudah mencapai 95%," kata Ayu, sapaan Sayekti Rahayu di lokasi acara Pajak Award Tangsel kawasan Serpong, Jum'at (2/12/2023).

Ayu jelaskan, pada bulan Desember 2023 ini, ada beberapa sektor pajak yang penerimaannya cukup besar. Dengan begitu, realisaai perolehan pajak daerah dipastikan akan melewati target.

Dia menyebutkan, realisasi perolehan dari sembilan sektor pajak daerah yang dipungut Bapenda Kota Tangsel hingga akhir November 2023. Pajak Bumi dan Bangunan realisasi pendapatannya tembus diangka 97,8 persen.

Sementara Bea Pengenaan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), realisasi pendapatan pajaknya mencapai 95, 92 persen. Menyusul pajak restoran yang saat saat ini mencapai 93,35 persen. Begitupun dengan pajak hiburan yang sudah mencapai 98,41 persen.

Selanjutnya, Ayu bilang, pajak hotel mencapai 90,99 persen. Pajak reklame 85,36 persen, pajak penerangan jalan 100,39 persen. Sememtara untuk pajak parkir masih di angka sekitar 71,5 persen.

"Air tanah masih di angka 35,53 persen," jelas Ayu.

Menurut Ayu, kendala pungutan pajak air bawah tanah, pihaknya harus konsultasi ke Provinsi Banten terlebih dulu sebelum penetapan. Ketentuan ini terkait adanya rekomendasi pengambilan air tanah.

Sebab, kata Ayu, Bapenda Kota Tangsel tidak bisa langsung menetapkan sebagai wajib pajak baru karena surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA) diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Setelah rekomendasi SIPA keluar baru dapat ditetapkan menjadi wajib pajak air tanah.

"Kenapa izin SIPA-nya harus keluar dulu, karena di situ terlihat zona yang boleh diambil. Masuknya memenuhi kriteria atau enggak," beber Ayu, dia bilang, total target dari tahun sebelumnya sampai dengan sekarang ini sudah 200 miliar lebih.

Go to top