Bandar Narkoba Tangsel Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 2. 553 kilogram Disita

Bandar Narkoba Tangsel Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 2. 553 kilogram Disita

detaktangsel.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap bandar narkoba. Pria berinisial KY (56), itu ditangkap di Jalan Arjuna Parakan, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel.

Berdasarkan keterangan polisi, KY yang diketahui penjual jasa sebagai tukang tambal ban tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2, 453 kilogram, Jum'at (25/9/2020).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyampaikan, dalam penangkapan bandar narkoba tersebut, unit narkoba Polres Tangsel dianggap telah berhasil menyelamatkan setidaknya 25 ribu jiwa.

"Tersangka mengincar masyarakat umum dalam mengedarkan narkoba, dia ditangkap di bengkel tambal bannya di Parakan. Setidaknya dalam penangkapan ini, unit res narkoba telah menyelamatkan sedikitnya 25 ribu jiwa terancam narkoba,"terang AKBP Iman Setiawan.

Dengan adanya perbuatan itu, KY terancam pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milliar.

 

 

Go to top