9 Pengerit dan 3 Operator SPBU Nibung Dipulangkan, Begini Penjelasan Polda Babel

9 Pengerit dan 3 Operator SPBU Nibung Dipulangkan, Begini Penjelasan Polda Babel

detakbanten.com, BABEL - Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat, 9 Pengerit dan 3 Operator SPBU Nibung yang diamankan beberapa waktu yang lalu oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung akhirnya dipulangkan, Senin (11/04/2022).

Kedua belas orang tersebut dipulangkan usai membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan bahwa para Pengerit dan Operator yang diamankan kemarin sudah dikembalikan.

"Iya benar sudah dipulangkan. Tapi kita tegaskan kembali disini bahwa mereka kemarin dibawa kekantor bukan ditangkap tapi ditertibkan dan diarahkan untuk membuat surat pernyataan." ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Maladi menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Krimsus adalah dalam rangka penertiban.

Penertiban kemarin, lanjut Kombes Pol Maladi untuk memberikan peringatan dan himbauan masyarakat yang mengerit/membeli dan menjual kembali BBM Subsidi.

Meskipun demikian, jika ditemukan masih adanya penyimpangan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pihaknya dikata Kabid Humas akan melakukan upaya penegakkan hukum.

"Ini adalah langkah-langkah preventif kita. sebelum dilakukan penegakkan hukum. Sesuai perintah dari Mabes Polri, penegakkan hukum adalah upaya hukum yang terakhir digunakan." ungkapnya.

Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya lainnya yakni memasang spanduk himbauan di seluruh SPBU.

Himbauan tersebut berisikan larangan keras menyalahgunakan atau menjualkan BBM bersubsidi untuk Pertambangan Timah, Industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014.

"Kita juga menghimbau bagi yang memiliki kendaraan dengan tangki modif kita arahkan agar dibongkar dan dikembalikan ke bentuk standardnya, jika masih kita temukan akan kita lakukan penegakkan hukum." tutup Kombes Pol Maladi. (DF)

Go to top