Warga Ciomas dan Padarincang Mendesak Penutupan Penambangan Pasir Illegal

Warga Ciomas dan Padarincang Mendesak Penutupan Penambangan Pasir Illegal

detakbanten.com SERANG - Dengan adanya aktivitas yang diindikasikan sebagai penambangan batu di bukit Batu Ranjang yang terletak di antara desa Ciomas, desa Barugbug kecamatan Padarincang dan desa Sukadana Kecamatan Ciomas kabupaten Serang, puluhan warga yang terhimpun dalam Aliansi Palka Hijau mendesak agar aktifitas penambangan batu dan penambangan pasir ilegal ditutup secara permanen karena belum mengantongi izin atau illegal.

Hal itu mereka sampaikan kepada Ketua DPRD Banten, pihak yang berwajib, Dinas pertambangan Energi kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten Serang agar permasalahan yang terjadi segera di tindak lanjuti. Sikap penolakan secara tegas tersebut, dalam hal ini juga termasuk galian pasir di kecamatan Pabuaran.

Ketua Aliansi Palka Hijau, Abdul Aziz mengatakan, sikap penolakan warga terhadap aktivitas penambangan batu di bukit Batu Ranjang ini pernah di sampaikan dalam audiensi di kantor DPRD kabupaten Serang pada pertengahan tahun 2014, pada saat itu DPRD kabupaten Serang berjanji akan menuntaskan masalah ini namun tidak ada tindak lanjut.

"Warga menyampaikan surat hak bertanya kepada lembaga yang sama pada tanggal 17 Desember 2014 namun tetap tidak ada jawaban resmi terkait status legal atau tidaknya penambangan tersebut sehingga kami berlanjut menyampaikan surat permohonan audiensi ke DPRD provinsi Banten pertanggal 5 Februari 2015," tegas Abdul Aziz Ketua Aliansi Palka Hijau menyampaikan aspirasinya di sela – sela audiens berlangsung Rabu (27/5) di ruang Ketua DPRD Banten.

Lebih lanjut Abdul Azis mengatakan, karena Surat yang di layangkan tidak mendapatkan kepastian atas waktu kapan audiensi akan dilaksanakan (tidak di respon) warga menempuh inisiatif untuk langsung datang ke DPRD provinsi Banten untuk langsung menyampaikan aspirasinya.

"Pada kontek ini warga menilai telah terjadi pembiaran yang berlarut latur atas polemik yang terjadi mengenai aktivitas penambangan batu di bukit Batu Ranjang termasuk galian pasir di Pabuaran yang diduga illegal mengingat surat izin penambangan tersebut telah dicabut. Pada titik ini, kasus pembiaran atas pengrusakan lingkungan secara illegal tersebut adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Serang,"jelasnya.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, Pemerintah kabupaten Serang sebelum ada peralihan terkait kewenangan pengelolaan Minerba tidak memiliki keberanian yang cukup untuk menyeret pelaku kejahatan lingkungan ke hadapan hukum dan cenderung mengabaikan hak-hak public yang telah terusik.

Sejauh ini, keresahan warga yang berujung pada penolakan dilandaskan pada beberapa alasan diantaranya, terancamnya eksistensi Rawa Danau sebagai paru-paru bumi yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia, hilangya vegetasi alam sebagai kekayaan alam lokal yang seharusnya dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Bukit Batu Ranjang dipercayai sebagai urat kaki Gunung Karang, jika bukit itu dirusak maka akan terjadi longsor dan berdampak terhadap ketidakseimbangan alam terlebih Banten merupakan lintasan ring of fire dimana rawan terjadinya gempa, jika bukit dan gunung itu rusak maka akan kehilangan fungsinya sebagai penyangga dalam mengurangi resiko gempa,"ungkapnya.

Selain itu, hancurnya fasilitis public seperti jalan yang berakibat pada meningkatnya kasus kecelakaan, ketidaknyamanan pengendara umum, meningkatnya resiko biaya angkut yang merugikan secara ekonomi, termasuk resiko keterlambatan penanganan medis bagi yang sakit atau ibu melahirkan yang harus dirujuk ke rumah sakit yang bisa berujung pada kematian.

Abdul Azis dan warga yang hadir dalam audiens tersebut berharap, Pemerintah dan pihak kepolisian segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Go to top