2 Maling Pintu Pagar Besi di Tebing Tinggi Ditangkap

Ilustrasi Pencuri Ilustrasi Pencuri

Detakbanten.com, TEBING TINGGI – Dua orang pria asal Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara berisial R (33) warga Jalan Flamboyan dan SI (23) warga Jalan Simalungun, Kecamatan Padang Hilir ditangkap personil reskrim Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan pagar pintu rumah Eva Melisagita (40) di Jalan LUbuk Raya, Lingkungan 1, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Aksi tersangka sempat difoto warga saat membawa pintu besi dengan menggunakan motor,” katanya, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskannya, peristiwa itu diketahui saat seorang saksi Pulungan Tarigan saat pulang shalat subuh melihat pintu pagar korban hilang. Kemudian saksi memberitahukan kepadsa korban prihal pintu besi rumahnya hilang.

Maling besi di Tebing Tebing kena foto warga

“Atas kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebin Tinggi,” ucap Agus.

Kata dia, saat membawa pintu besi naik motor, warga sempat mengambil foto salah satu tersangka. Berkat foto tersebut, kedua tersangka maling pintu besi tersebut berhasil ditangkap polisi dari tempat yang berbeda.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” bilangnya.(ap).

Go to top