Taat Bayar Pajak, Hotel dan Restoran di Kota Serang Dapat Dana Hibah Dari Kemenparekraf RI

Taat Bayar Pajak, Hotel dan Restoran di Kota Serang Dapat Dana Hibah Dari Kemenparekraf RI

Detakbanten.com, Kota Serang - Sejumlah hotel dan restoran di Kota Serang mendapatkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Dana hibah ini diberikan karena dampak wabah corona atau covid 19 sehingga mengalami penurunan pendapatan.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengatakan, ada sebanyak 163 pengusaha hotel dan restoran di kota Serang. Adapun kriterianya mendapatkan dana hibah ini diambil dari data base yang membayar pajak hotel dan restoran pada tahun 2019.

"Bantuan dana hibah ini sudah berjalan, jumlahnya sebesar Rp 4,3 Miliar. Batas waktu sampai 15 Desember 2020," ujarnya saat Sosialisasi Hibah Pariwisata Kemenparekraf RI, di salah satu hotel Kota Serang, Sabtu (5/12/2020)

Dikatakan Yoyo, tidak semua di Indonesia mendapatkan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI. Dari jumlah 514 Kabupaten/Kota hanya 101 dan ada beberapa kriteria yaitu yang pertama ada di ibukota Provinsi,
Daerah PHPR 15 persen penyumbang PAD, daerah dengan skala prioritas pariwisata dan daerah mempunyai 100 kalender pariwisata.

"Kalo Kota Serang dapat dana hibah pariwisata karena masuk ibukota Provinsi. Namun persyaratan yang paling utama adalah hotel dan restoran harus ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), karean tidak semua mempunyai TDUP," terangnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Kota Serang Muhamad Eman Imanudin mengapresiasi adanya dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI. Sebab sejak pandemi covid 19, pendapatan pengusaha hotel dan restoran mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulilah Kemenparekraf RI memberikan dana hibah pariwisata. Dana hibah ini besar kecilnya ditentukan dari tolak ukur pembayaran pajak pada tahun 2019," jelasnya.

"Di kota Serang yang dapat bantuan ada 22 hotel dan 141 restoran. Total semuanya 163, masing masing berbeda beda dapat dana hibahnya dari kisaran Rp 10 juta sampai Rp 120 Juta," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk mekanisme penyalurannya harus melampirkan izin usaha dan sudah terintegrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDUP semua diurus di Dinas Perijinan.

"Nah setelah lengkap perijinannya, dan juga melampirkan surat permohonan, nanti penyalurannya dari DPKAD, kemudian di transfer langsung kepada masing-masing ke perusahaan hotel dan restoran. Proses pencairannya juga cepat setelah melengkapi persyaratanya," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top