Kabupaten Serang Masuk Zona Merah, Ketua KPU: Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Tahapan

Kabupaten Serang Masuk Zona Merah, Ketua KPU: Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Tahapan

Detakbanten.com, SERANG - Meskipun Kabupaten Serang masuk status zona merah atau beresiko penyebaran covid 19, namun, tahapan pilkada Serang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang tahun 2020 tetap berjalan.

"Tahapan Pilkada Serang tetap berjalan, meski kabupaten Serang masuk Zona Merah covid 19, karena kita bekerja berdasarkan tahapan pilkada," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Jumat (4/12/2020).

Meski begitu, lanjut Abidin, Kalaupun ada yang terpapar covid 19, pihaknya menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.

"Nanti ada petugas khusus yang datang untuk menemui pasien yang terpapar covid -19," paparnya.

Abidin mengatakan, di massa pandemi covid 19, ada 12 hal baru diantaranya, setiap pemilih wajib menggunakan masker, menjaga jarak, masuk ke TPS harus mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, memakai sarung tangan sekali pakai, pemilih membawa alat sendiri, tinta tidak dicelup tetapi ditetes.

Kemudian, lanjut Abidin, pemilih dibatasi dari jumlah 800 hanya 500 pemilih dan pemberitahuan pun tidak semua namun bergelombang.

"Itu semua upaya KPU untuk menjaga agar petugas dan pemilih semua aman dan sehat dari penyebaran covid 19," terangnya.

Diketahui, dalam ketentuan pemilihan pilkada dimassa pandemi covid -19 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020.

 

 

Go to top