Sebar Foto dan Video Tanpa Busana, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku

Sebar Foto dan Video Tanpa Busana, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku

Detakbanten.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan pelaku tindak pidana Pornografi anak dan ITE yang melanggar kesusilaan inisial RK (22). Pelaku berhasil ditangkap di daerah Lampung.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pelaku diamankan Subdit Cyber Polda Banten, atas dasar laporan korban yang tinggal di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Kemudian pada 19 Agustus 2020 pelaku di tangkap di Lampung.

"Korban rata rata di bawah umur. Barang bukti yang kita amankan 1 bendel srenshot percakapan pelaku dan korban," ujar Kombes Pol Nunung, saat pres konpers di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Ia menceritakan, berawal dari korban JL yang masih dibawah umur menerima pertemanan dari akun FB milik pribadi atas nama J pada bulan Juni 2020. Mereka komunikasi lewat medsos. Kemudian pelaku meminta no Whatsaap kepada korban pada Juli 2020 melalui inbox FB dan korban langsung memberikan dengan alasan untuk komunikasi.

"Dalam waktu singkat pelaku dengan bujuk rayu, meminta korban untuk foto dan video tanpa busana dan di kirim foto dan video tanpa busana ke no WhatsAap Pelaku, dan di sebar ke medsos dan beredar di lingkungan sekolah," ujar Kombes Pol Nunung.

Kombes Pol Nunung menjelaskan, bahwa dari keterangan pelaku mengaku kepada polisi, korban bukan hanya 1 (satu), akan tetapi ada sebanyak 14 korban lainnya yang di minta foto dan video tanpa busana.

"Kita sedang upaya lidik lebih dalam lagi. Kami harap yang jadi korban untuk segera melapor ke polda Banten. Foto dan video tanpa busana ini, pelaku tidak mengkomersilkan kejahatanya, tapi pelaku hanya menggunakan untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 37 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 76 l UU RI no 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, pasal 46 ayat(1) Jo 27 ayat(1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik. Dengan Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Go to top