DPRD kota Serang Akan Bentuk Pansus Aset

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi
detakbanten.com SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset, pasalnya, selama 12 tahun kepastian penyerahan aset dari Kabupaten Serang tidak terealisasi semua.
 
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat lakukan konfrensi pers tentang perkembangan pembentukan pansus aset di ruang kerjanya, Minggu (02/02/2020).
 
"Insya Allah besok Senin (03/02/2020) ketua komisi III melaporkan ke saya terkait apa yang telah didalami oleh komisi III dan temuan temuan untuk bahan kita, Setelah nanti mereka melaporkan ke saya nanti tinggal buat undangan untuk diparipurnakan dan untuk jadwalnya sudah kita siapkan nanti hari kamis dan nanti mudah-mudahan bisa sukses." Kata Budi Rustandi.
 
Budi menjelaskan, Saat ini, aset yang diserahkan seluruhnya ada sekitar 553 aset oleh Pemkab Serang selama ini, namun yang ada suratnya baru sekitar 113 aset, yang lainnya belum jelas.
 
"Termasuk Pustu Karangantu, kantor Dinas Pendidikan juga itu belum jelas, karna masih dalam proses sengketa di pengadilan dan itu harus kita tempuh juga,"ungkapnya.
 
Selain masalah sisa Aset, terang budi, Pansus juga nantinya akan mendalami masalah aset yang tidak jelas surat-suratnya atau dokumennya yang telah di serahkan pada Pemkot Serang dari Pemkab Serang, ada barang, tapi tidak ada suratnya.
 
"Dan itu nanti pansus akan mendalami itu semua tidak disertai atau seperti apa, aset yang tidak jelas surat nya itu, masa iya dia (Pemkab *Red) menyerahkan tampa menyerahkan dokumennya, Barangnya ada tapi surat suratnya ga ada, itu juga kan selalu menjadi acuan bpk juga kan terkait aset," terangnya.
 
Budi menerangkan, Pelimpahan aset pada tahap kedua dari kabupaten terakhir kali tahun 2018 lalu dengan nilai sekitar 205 milliar dan berharap pada tahap terakhir ke 3 ini, bisa semua yah bisa abis semua terakhir dengan nilai sekitar 230 milliar termasuk Pendopo Bupati, PDAM Tirta Al Bantani, dan (Rumah Sakit Umum Daerah) Serang.
 
"Kalo rumah sakit bangunannya yah, kalo menurut undang undang yang baru tahun 2017 ini, bahwa pdam itu punya kita, karna se indobesia cuman kota serang yang ga punya PDAM menurut temuan dari komusi III, Cuma kita.dan itu bukan merebut, cuman yah harus legowo ajah Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang." pungkasnya.
Go to top