Detak Banten - Detak Berita Tangerang Seketika Menjangkau Dunia

443 CPNS Dilantik Dan Diambil Sumpah Oleh Bupati Tangerang

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengambilan sumpah dan janji 443 orang CPNS menjadi PNS di Lingkungan Pemkab. Tangerang. Acara tersebut digelar secara simbolis kepada empat orang dan sisanya dilakukan secara virtual.

Terkait Dana Desa, Sekcam Jayanti Dan Kades Dipanggil Kejaksaan

Terkait Dana Desa, Sekcam Jayanti Dan Kades Dipanggil Kejaksaan

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG - Sekcam Jayanti Kurnia dan Kades Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diperiksa bagian pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (28/1/2022).

Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok Cikupa Dibidik Kejaksaan

Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok Cikupa Dibidik Kejaksaan

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok yang berlokasi di Desa Cikupa Kecamatan.Cikupa Kabupaten Tangerang dibidik Kejaksaan, pasalnya pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Pernyataan Sikap Forum Warga RT 01/01 Terdampak Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa

detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Menyikapi kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak
tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga yang telah merampas kebabasan dan ketentraman warga, maka dipandang perlu atas nama Forum Warga menyampaikan Press Realease sebagai berikut.

2 Pendamping PKH Asal Tigaraksa Dituntut 5, 5 Tahun Penjara

2 Pendamping PKH Asal Tigaraksa Dituntut 5, 5 Tahun Penjara

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut dua pendamping yang merupakan pelaku penyimpangan dana PKH masing -masing 5,6 penjara bagi terdakwa TS, Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratur juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, dan terdakwa diminta untuk mengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 367.720.808,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan Pidana Pengganti selama 3 tahun.

Go to top