Pernyataan Sikap Forum Warga RT 01/01 Terdampak Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa

Pernyataan Sikap Forum Warga RT 01/01 Terdampak Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa

detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Menyikapi kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak
tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga yang telah merampas kebabasan dan ketentraman warga, maka dipandang perlu atas nama Forum Warga menyampaikan Press Realease sebagai berikut.

Kami warga masyarakat cikupa, MENOLAK usaha penggusuran yang dilakukan oleh PT. LANGKAH TERUS JAYA terhadap tanah yang kami tinggali. Dengan Alasannya:

1. Tanah yang kami tinggali sekarang sudah kami tinggali turun temurun selama puluhan tahun, dan tempat kami mencari nafkah.

2. Tanah yang kami tinggali sekarang, di klaim sebagai tanah desa, tapi pihak desa belum pernah memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah ini.

3. Belum ada kesepakatan yang kami tandatangani baik dengan pihak desa maupun pihak pengembang, tentang besaran uang kerohiman.

4. Panitia selaku pemegang SK kepala desa sebagian besar telah mengundurkan diri dan belum ada keputusan susunan kepanitiaannya yang baru, sementar dilapangan masih ada yang mengatasnamakan Panitia mendatangi warga dengan memaksa untuk menerima uang kerohiman Karena tempat mereka akan segera dibongkar, dengan ancaman bahwa diterima atau tidak pembongkaran akan dilakukan.

5. Kami menilai surat perjanjian/MOU antara mantan kepala desa cikupa dengan pihak PT.LANGKAH TERUS JAYA cacat secara Hukum karena perjanjian/Mou antara mantan kepala desa dengan PT. LANGKAH TERUS JAYA bukan hasil musyawarah
desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama desa di Bidang Pemerintahan Desa. Oleh karena itu kami menilai upaya penggusuran oleh PT.LANGKAH TERUS JAYA
terhadap tanah yang kami tinggali, adalah upaya penyerobotan tanah, yang termasuk tindak pidana sesuai pasal 385 KUH Pidana dan Perpu No 51 tahun 1960.

Kami akan terus menolak dan melawan, dengan segala cara, terhadap segala bentuk kedzoliman yang dilakukan PT.LANGKAH TERUS JAYA. Terhadap kami.

Cikupa, 25 Januari 2021 FORUM WARGA RT01/01 DESA CIKUPA KEC. CIKUPA KAB. TANGERANG

1. APANDI, SE
2. IKIN SODIKIN, SE
3. OMAN ZAENURROHMAN
4. IKBAL ADIANSYAH
5. RINDI CANDRA KOMARA

KRONOLOGIS DAN DASAR PEMIKIRAN:

Warga desa Cikupa 001/001 yang terdampak Rencana Penggusuran dan Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa pada umumnya telah menempati atau menguasai lahan sejak tahun 1950-an, lokasi tersebut di tempati atas secara turun temurun mengingat latar belakang pekerjaan sebagai pengabdi pada pemerintahan rata-rata sebagai Pegawai Negeri Sipil/Guru dan Instansi Pemerintah.

1. Mereka diantaranya adalah:

a. Alm. H. Sahrin, Pekerjaan Pensiunan Kepala SDN Curug 2 1963, menempati lokasi sejak tahun 1950.

b. Alm. H. Hamsin Kartawirya, Pensiunan Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Koperasi Kec. Cikupa

c. Alm. Atikah, Guru SD/SR di Cikupa, sejak tahun 1953, Guru SDN Cikupa 3, Kepala SDN Talaga 2. Menetap di cikupa Tahun 1950.

d. Alm. H. Djaedi, Pensiunan Penilik TK/SD dan Hj. Encun Surtini, Pensiunan Kepala Sekolah SDN Cikupa, Menetap di cikupa sekitar
tahun 1953

e. Alm. Ardani, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Alm. Mamah Salmah, Guru SDN Cikupa 2, menetap di Cikupa Sejak Tahun 1980.

f. Alm. Darsu Jaya Permana, Guru SMP, Kepala SMEA/SMK PGRI Cikupa, dan Hj. Dida Sri W Guru SMP Negeri Cikupa.

g. Alm. Hj. Emi Suhemi, Guru SD Cikupa 2, Kepala Sekolah SDN Bojong

h. Almarhum Jamingun Pensiunan Polisi dan Alm. H. Sadiah, Pensiunan Guru SDN Cikupa 1

j. Drs. H. Eddi Sumarna, Pekerjaan Pensiunan Camat Sepatan,

l. H. Muhammad Bakrie, S.Sos Pensiunan Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta dengan Hj. Tini Suhartini, Pensiunan Guru SDN Cikupa.

Seiring dengan hal tersebut perkembangannya beberapa warga membangun rumah tersebut dengan bangunan permanen dan
menjadikan tempat kegiatan ekonomi sebagai sumber mata pencaharian.

4. Sekitar tahun 1982 telah dilakukan pengukuran rencana pihak pemerintah desa untuk meningkatkan penguasaan lahan menjadi kepemilikan atas tanah tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

5.Bukti Tagihan Pajak /SPPT Tahun 1993 berdasarkan catatan letter C desa Cikupa, diantaranya tercantum dalam SPPT berturut-turut
dengan Nomor :

a. 1-0208-01-00294/00294 Atas nama Mardani
b. 1-0208-01-00295/00295 Atas nama Bakri
c. 1-0208-01-00296/00292 Atas nama Darsu JP
d. 1-0208-01-00298/00298 Atas nama Hamsin
e. 1-0208-01-00297/00297 Atas nama Bakri
f. 1-0208-01-00296/00296 Atas nama Jayadi
g. 1-0208-01-00293/00293 Atas nama Jangih

6. Sekitar Bulan Oktober 2020 Pihak Desa melakukan pengukuran luas bangunan di wilayah warga, tanpa ada penyampaian pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga.

7. Sekitar tanggal 1 April 2021 warga yang menempati lahan tersebut mendapat surat undangan dari PANITIA PEMBANGUNAN PUSAT NIAGA PASAR CIKUPA dengan agenda Sosialisasi Penertiban dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Cikupa pada tangga 4 April 2021.

8. Pada pertemuan tersebut Pemerintah Desa menyampaikan rencana Pembangunan Pusat Niaga Pasar Cikupa, dan meminta warga yang
menempati area tersebut untuk mengosongkan tempat tinggal danakan memberikan uang kerohiman sebesar Rp. 300.000/m2 dari luas
bangunan.

9. Tanggal 20 Mei 2021 Pihak Developer melakukan aktifitas berupa pengukuran elefasi, pengukuran dilakukan menyeluruh.

10. Tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB pihak Developer memasang plang pengumuman dan pemasaran ruko mega ria cikupa di atas Lahan Bekas SDN Cikupa 1, 2 dan 4, bertulisakan “Mohon Doa Restu Akan di Bangun Ruko Pusat Niaga Mega Ria Cikupa oleh Pemerintah Desa Cikupa dan Developer PT. Langkah Terus Jaya Agen Marketing PT. Bulan Jaya Purnama di atas lahan 11.165m2.

11. Tanggal 2 Oktober 2021 Panitia Pembangunan Pusat Niaga Desa Cikupa mengirimkan surat nomor 140/10-PPNDC/DS.Ckp tertanggal 15 September 2021 Perihal Pemberitahuan Undangan Penerimaan Kerohiman dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Cikupa Nomor 141/Kep.21-2-Ds. Cikp/V/2021 Tentang Penetapan Besaran Uang Kerohiman Bangunan Warga di Tanah Kas Desa Cikupa yang terkena Pembangunan Pusat Niaga “Mega Ria Cikupa”.

 

 

Go to top