Detak Banten - Detak Berita Tangerang Seketika Menjangkau Dunia

Kurang Sosialisasi, Truk Masih Langgar Aturan

razia trukkk tangselSERPONG- Minimnya sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk, membuat masih banyaknya truk yang melintas di area terlarang.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel menggelar razia di Jalan

Airin Kembali Blusukan ke Warga Tangsel

aaaSETU- Walikota Tangerang Selatan, Hj. Airin Rachmi Diany masih melakukan rutinitas olahraga sambil mengunjungi warga.

BPMPPKB Tangani 116 Kasus KDRT

kdrtPAMULANG-Selama tahun 2012, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel telah menangani 116 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sedangkan, di 2011 BPMPPKB mencatat 140 kasus KDRT. Hampir seluruh kasus KDRT diselesaikan melalui jalur hukum.

Untuk menekan terjadinya kasus tersebut, BPMPPKB terus menggalakkan Satuan Tugas Perlindungan anak (Satgas PA) di seluruh kota Tangsel. 

Sekretaris BPMPPKB Kota Tangsel, Yanti Sari mengatakan saat ini kami sudah memiliki 108 Satgas dan 540 relawan Perlindungan Anak di tingkat RW. Untuk saat ini masih di tingkat RW, ke depan akan sampai ke tingkat RT. 

 

Atasi kemacetan, Tangsel Akan Terapkan Transportasi Massal

buswaySERPONG - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel terus mencari solusi mengatasi kemacetan. Salah satu solusi mengurai kemacetan akan diterapkannya transportasi massal yang disebut Circle Tangsel.

Circle Tangsel merupakan transportasi yang menghubungkan tujuh Kecamatan yang terintegrasi oleh lima stasiun yang ada di Kota Tangsel Yakni, stasiun Serpong, Rawa Buntu, Jombang, Jurang Mangu dan Pondok Ranji.

 

Panwaslu Tertibkan Spanduk Dan Atribut Caleg di Pondok Aren

Trantib Pondok Aren saat melakukan penertiban atribut caleg di jalan Graha Raya BintaroPONDOK AREN- Ratusan spanduk bergambar Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pondok Aren, Rabu (16/10).

Penertiban dilakukan karena spanduk yang menjadi alat sosialisasi Caleg di Pemilu 2014 tersebut dipasang di zona terlarang, serta melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sejumlah spanduk berukuran besar yang ditertibkan berada di Jalan Protokol, diantaranya jalan Graha Raya Bintaro,  Jalan Raya Jombang dan beberapa kawasan di 11 kelurahan se-Kecamatan Pondok Aren.

Go to top