Detak Banten - Detak Berita Tangerang Seketika Menjangkau Dunia

Stadion Mini Pakujaya Bergemuruh, Pakujaya Cup XI 2026 Siap Kick Off

detakbanten.com TANGSEL-Open Turnamen sepak bola Pakujaya Cup XI 2026 kembali bergulir. Sesuai jadwal, turnamen sepak bola tarkam yang diikuti 64 tim asal Jabodetabek ini akan mulai digelar pada Minggu (5/4/2026).

Ilustrasi pencurian HP di kafe Pamulang.

Curi HP di Kafe, Pria di Pamulang Malah Ketahuan Bawa Pil Koplo

detakbanten.com TANGSEL-Niat ngopi santai berubah jadi ngopi di kantor polisi. Seorang pria berinisial MR (20) harus mengakhiri aksinya di sebuah kafe di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), setelah nekat mencuri handphone pengunjung. Bonusnya, polisi menemukan stok obat keras yang jumlahnya bikin apotek kecil minder.

PGN Pastikan Penyaluran Gas Rumah Tangga di Tangerang Tetap Andal Pasca Lebaran

PGN Pastikan Penyaluran Gas Rumah Tangga di Tangerang Tetap Andal Pasca Lebaran

detakbanten.com TANGERANG-PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas dari Pertamina, memastikan penyaluran gas bumi kepada pelanggan rumah tangga dan usaha kecil di wilayah Tangerang tetap aman dan andal pasca Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2026.

Sejarah Baru! PWI Kota Tangsel Terlibat Uji Publik Penyusunan Raperda RTRW, Soroti Kali Mati

detakbanten.com, TANGSEL - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti isu struktur jaringan drainase atau anak kali pada struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibeberapa tempat sudah tidak berfungsi akibat telah beralih fungsi.

Hal tersebut disampaikan di forum Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencata Tata Ruang Kota Tangsel tahun 2025-2045, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam forum yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW 2025-2045 DPRD Tangsel, PWI Kota Tangsel diwakili oleh Wakil Ketua PWI Kota Tangsel Idral Mahdi dan anggota Hari W/Kibo. Turut hadir, sejumla Stake Holder dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, Kibo, menyampaikan sejumlah poin seperti, struktur ruang jaringan drainase, struktur ruang jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik.

"Mohon dijelaskan tentang Perubahan ruang terkait struktur jaringan drainase, yang harus dipastikan teman-teman di DPRD itu apakah sudah turun ke lapangan karena jaringan drainase ini penting untuk penanganan banjir. Banyak pembunuhan-pembunuhan kali mati yang belum diketahui siapa yang bunuh. Kedua, pada struktur ruang jaringan telekomunikasi perlu diperhatikan jaringan telekomunikasi pada bangunan BTS apakah sudah sesuai dengan struktur tata ruang. Lalu dengan fiber optiknya, bagaimana juga gambarannya?" papar Kibo.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Kota Tangsel Idral Mahdi mengatakan, keterlibatan PWI dalam penyusunan Raperda RTRW ini menjadi sejarah baru di Kota Tangsel.

"Usulan publik yang kami sampaikan ini tentu demi kepentingan masyarakat di Kota Tangsel. Ini bagian kontribusi sosial kami untuk pembangunan dan penataan kota yang mengutamakan kepentingan masyarakat," ungkapnya

Wali Kota Tangsel Larang Pemakaian Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 1447 H

Wali Kota Tangsel Larang Pemakaian Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 1447 H

detakbanten.com, TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, melarang penggunaan kendaraan dinas selama musim libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kendaraan dinas dilarang dipakai untuk keperluan mudik Lebaran.

"Ya, saya sudah instruksikan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, bagi pegawai yang tidak memiliki garasi, kendaraan dinas dapat disimpan di gedung parkir Puspemkot Tangsel. Gedung parkir berlantai delapan tersebut dinilai mampu menampung banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Benyamin menegaskan, setiap kendaraan dinas yang hendak disimpan di gedung parkir harus berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangsel agar pengamanan dapat dilakukan dengan baik.

"Kenapa demikian, karena mobil itu digunakan untuk kepentingan dinas. Mudik itu kepentingan pribadi," tegasnya.

Ia meyakini para aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel dapat mematuhi aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terkait sistem pengawasan, Benyamin mengatakan dirinya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap kendaraan dinas.

"Didata siapa yang memegang kendaraan dinas dan siapa yang akan mudik. Apalagi ini libur panjang," ujarnya.

Go to top