Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Tolak Galian Tanah Ditutup, Warga Kresek Gelar Aksi Demo

detakbanten.com KRESEK - Minta agar galian ditutup, warga Kampung Tonjong Rt 12/13 desa Rancailat Kecamatan Kresek kembali menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian tanah pada Selasa (14/7/2020).
Dody Apriansyah :  Bersama Bank BJB Tingkatkan dan  Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dody Apriansyah : Bersama Bank BJB Tingkatkan dan Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

detakbanten.com, SERANG - PT Jasa Raharja Cabang Banten bersama Badan Pendapatan Daerah Provisi Banten, dan Polda Banten menggelar Rapat Sosialisasi dan Publikasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) TIM Pembina Samsat Provinsi Banten, dengan PT. BPD Jawa Barat tahun 2020.

Menpora Siap Mendukung Penuh Timnas U-19 Di Piala Dunia U-20 Tahun Depan

detakbanten.com BOLA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali akan mendukung penuh pegelaran Piala Dunia U-20 2021 mendatang. Selain itu Menpora juga akan membantu persiapan Timnas Indonesia U-19 yang akan tampil di ajang tersebut agar bisa berprestasi.
MU Ditahan Southampton 2-2 Di Old Trafford

MU Ditahan Southampton 2-2 Di Old Trafford

detakbanten.com BOLA - Upaya setan merah untuk menggeser Chelsea Dan Leicester sirna usai bermain imbang 2-2 saat menjamu Southampton dalam laga Premier League 2019-20 pekan ke-35 yang digelar di Old Trafford, Selasa (14/7/2020) dini hari WIB.
Zaki Larang Proses Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah Secara Tatap Muka

Zaki Larang Proses Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah Secara Tatap Muka

detakbanten.com TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka langung, Zaki mengintruksikan agar kegiatan belajar mengajar harus dengan metode daring atau online.
Dinilai Langgar Aturan, Buruh PT Freetrend Tolak Pesangon 1 Kali PMTK

Dinilai Langgar Aturan, Buruh PT Freetrend Tolak Pesangon 1 Kali PMTK

detakbanten.com TIGARAKSA –  Buruh PT Freetrend yang memberikan kuasa ke Firma Senopati menilai keputusan pesangon 1 Kali PMTK dinilai melanggar undang - undang ketenaga kerjaan, buruh yang berjumlah sekitar 200 orang ini secara masal mengundurkan diri dari anggota serikat pekerja, dan berencana akan melakukan upaya hukum.

 

 

Go to top