Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Helldy-Sanuji Siap Bersih-Bersih Tempat Maksiat

detakbanten.com Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan akan mencabut ijin usaha tempat hiburan malam yang berada di lingkungan Kota Cilegon. Larangan tersebut dilakukan agar terwujud lingkungan yang bebas kemaksiatan. Demikian diungkapkan Helldy Agustian didampingi Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta saat menggelar rapat perdana dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Cilegon yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (1/3/2021).

Cari Keadilan, Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Lapor ke KPK

Cari Keadilan, Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Lapor ke KPK

detakbanten.com Tangerang-Tim Kuasa Hukum buruh PT Freetrend melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau pengawasan atas perkara perselisihan hubungan industrial bernomor 28/Pdt.SUS-PHI/2021/PN.Srg, yang telah teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, Senin (01/03/2021).

PWI Banten Perkuat Sinergi Dengan Ditkrimsus Polda Banten

detakbanten.com SERANG -- Dalam upaya meningkatkan sinergitas, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Rian Nopandra melakukan kunjungan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Senin (1/3/2021).

Pelaku Penjambretan di Jalan Raya Mauk Dibekuk Polisi

Pelaku Penjambretan di Jalan Raya Mauk Dibekuk Polisi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pelaku penjambretan RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/2/2021).

Bertentangan Dengan Agama Islam, Muhsinin Tolak Perpres Tentang Investasi Miras

Bertentangan Dengan Agama Islam, Muhsinin Tolak Perpres Tentang Investasi Miras

Detakbanten.com, SERANG - Anggota DPRD Provinsi Banten fraksi partai Golkar Muhsinin menolak peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satunya jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Anggaran Terbatas, Pemkab Serang Tak Mampu Buat TPSA

Anggaran Terbatas, Pemkab Serang Tak Mampu Buat TPSA

Detakbanten.com, SERANG - Tiga persoalan di Kabupaten Serang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang membuat Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa pusing kepala.

Go to top