Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Lapas Cilegon Latih Napi Kasus Pembunuhan Reparasi Sofa

Detakbanten.com, CILEGON - Seorang warga binaan kasus pembunuhan pada 2018 silam, EF kini tak lagi merasa jenuh dengan masa hukuman penjara yang ia lalui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Kesibukan mengikuti pembinaan yang diberikan oleh Seksi Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Cilegon, seolah menjadi pemecut semangat baginya untuk menjadi manusia yang lebih baik saat dirinya bebas kelak.

Camat Sukamulya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah

Camat Sukamulya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah

Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Sukamurlya Yati Nurulhayati didampingi Kades Kubang menghadiri peletakan batu pertama pembangunan bedah rumah warga di rumah Ibu Eti Kampung Bojong Manuk RT. 003/004 Desa Kubang Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Senin (11/7/2022).

Gunakan Kapal Patroli, Pulau-pulau Terpencil Jadi Sasaran Penyaluran Daging Kurban

Detakbanten.com, CILEGON - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Keluarga Besar Maritim Banten (KBMB) menyalurkan belasan hewan kurban untuk masyarakat di pulau-pulau terpencil dan masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Ratusan Siswa SMKN Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Ratusan Siswa SMKN Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Detakbanten.com, TANGERANG -- Seluruh komponen masyarakat diharap mewaspadai ancaman peredaran narkoba. Saat ini narkoba sudah merambah ke wilayah tanpa batas dan tidak mengenal status sosial.

Kuta Jaya Juara 1 Nasional Lomba KKB

Kuta Jaya Juara 1 Nasional Lomba KKB

detakbanten.com TANGERANG -- Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menobatkan Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sebagai juara satu ajang kompetisi Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) tingkat Nasional.

Ini Ancaman Hukuman untuk Penambang Ilegal

Ini Ancaman Hukuman untuk Penambang Ilegal

detakbanten.com TANGERANG -- Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Go to top