Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Sekda Tangsel Berikan Penjelasan Terkait Sikap Masyarakat Dalam Penerapan PPKM Darurat

detakbanten.com TANGSEL - Sekretaris Daerah Kota tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait dengan pernyataannya bahwa masih ada warga di daerah yang masih sering melanggar ketentuan PPKM baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi sehingga terkesan ada istilah “kucing-kucingan".

Saat Pandemi, ACT dan MUI Banten  Gerakan Operasi Pangan dan Medical Care Line Gratis

Saat Pandemi, ACT dan MUI Banten Gerakan Operasi Pangan dan Medical Care Line Gratis

Detakbanten.com, Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) Serang Raya mengagas program gerakan operasi pangan dan medical care gratis ditengah pandemi.

Satgasda Lawan Covid-19 DPRD Tangsel Serahkan 1000 Kantung Jenazah ke Pemkot Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL-Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Lawan Covid-19 DPRD Kota Tangsel memberikan bantuan perlengkapan penanggulangan Covid-19 kepada Pemkot Tangsel.

Kejari Kabupaten Tangerang Sidang Pelanggar PPKM Darurat Secara Virtual

Kejari Kabupaten Tangerang Sidang Pelanggar PPKM Darurat Secara Virtual

detakbanten.com TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang menggelar sidang terhadap 15 pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat secara virtual di pengadilan negeri Tangerang pada Kamis (15/07/2021), Citra Permatasari berundak sebagai jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejari Kabupaten Tangerang, dan Roedy Suharso bertindak sebagai hakim dari pengadilan negeri Tangerang, sementara 16 pelanggar dihadirkan di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

TPU Jombang Tambah Kapasitas Mencapai 1.000 Lubang

TPU Jombang Tambah Kapasitas Mencapai 1.000 Lubang

detakbanten.com, TANGSEL - Tempat pemakaman umum (TPU) Jombang khusus jenazah Covid-19 akan ditambah kapasitasnya.

Pedagang Jamu Didenda 500 Ribu, Dirinya Merasa Kecewa Tak Diberitahu Aturan

Pedagang Jamu Didenda 500 Ribu, Dirinya Merasa Kecewa Tak Diberitahu Aturan

detakbanten.com, TANGSEL - Seorang pedagang jamu di Tangerang Selatan merasa kecewa lantaran didenda Rp. 500.000.00 usai disidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Banten No.1 tahun 2021.

Go to top