Items filtered by date: Saturday, 13 June 2026

detakbanten.com PAMULANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat peran masjid sebagai pusat edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan generasi muda melalui penyediaan akses internet gratis serta berbagai program literasi digital.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, saat menghadiri kegiatan Safari Subuh di Masjid Villa Pamulang, Kecamatan Pamulang, Sabtu (13/6/2026).

"Masjid harus menjadi pusat kegiatan kemasyarakatan dan pembinaan generasi muda. Tidak hanya diisi kegiatan ibadah, tetapi juga program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pemanfaatan teknologi digital," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Asep mengapresiasi semangat pengurus masjid dan komunitas yang aktif menggelar berbagai kegiatan keagamaan dan sosial.

Menurutnya, masjid memiliki peran strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, selain pembangunan infrastruktur, Diskominfo juga menyiapkan berbagai program pelatihan digital bagi masyarakat. Program tersebut menyasar pelajar, remaja masjid, hingga para pengurus masjid agar memiliki keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

"Kami ingin fasilitas digital yang sudah tersedia ini benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda," kata Asep.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada sekitar 379 masjid dan 376 musala di Kota Tangerang Selatan yang difasilitasi akses internet gratis. Bahkan, di taman-taman kota, rumah sakit, dan beberapa tempat berkumpulnya masyarakat seperti balai warga juga telah tersedia layanan internet gratis.

Penyediaan akses internet gratis tersebut merupakan bagian dari program perluasan jaringan digital yang kini telah menjangkau lebih dari 5.000 titik layanan internet gratis di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan. (Adv)

Published inAdvetorial

detakbanten.com CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan, Ombudsman, instansi terkait, stakeholder pendidikan, serta organisasi pers menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat (12/6/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan untuk menegaskan komitmen seluruh pihak dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita ingin menegaskan Pemkot Tangsel sangat berkomitmen melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan dan berkeadilan,” kata Bambang.

Ia mengakui pemerintah daerah tidak dapat mengakomodasi seluruh harapan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. Pasalnya, pelaksanaan SPMB harus mengikuti regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, menurut Bambang, hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan dengan baik di lapangan.

“Hal yang perlu sama-sama kita awasi adalah implementasi dari regulasi yang ada. Semua regulasi pasti memiliki tujuan yang baik. Karena itu, diperlukan peran semua pihak, tidak hanya Dinas Pendidikan dan penyelenggara sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk saling mengawasi, menjaga, dan mengingatkan,” tuturnya.

Bambang juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan atau menemukan kendala selama proses SPMB agar memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

“Kita sudah menyiapkan berbagai saluran pengaduan dan posko layanan. Semangatnya adalah mencari solusi dan memperoleh penjelasan yang tepat, bukan marah terlebih dahulu. Karena biasanya ketika emosi lebih diutamakan, solusi justru menjadi semakin jauh,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan posko pengaduan harus dimanfaatkan secara optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyimpulkan sendiri berdasarkan informasi yang belum tentu akurat.

“Posko ini harus aktif menjalankan tugasnya sesuai standar operasional yang berlaku. Masyarakat juga perlu memanfaatkannya untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya, sehingga tidak muncul informasi yang keliru atau pemahaman yang berbeda dari fakta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni berharap Pakta Integritas yang telah ditandatangani dapat memperkuat pelaksanaan SPMB sesuai prinsip yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB yang objektif, berkeadilan, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif membutuhkan dukungan seluruh pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Prinsip itu yang kami utamakan, dan untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkas Deden. (Adv)

Published inAdvetorial
Go to top