Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Serang Soal Sanksi
DetakBanten.com Serang – Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 53 ayat 4 menyebutkan, apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari calon gubernur setelah ditetapaan oleh KPU provinsi, dan yang menyebutkan calon bupati (Cabup) dan calon walikota setelah ditetapkan oleh KPU akan dikenakan sanksi.
KMB vs ICW, TB Delly: Saya Siap Jika ICW Membawa ke Meja Hijau
detakbanten.com SERANG - Terkait kasus pencemaran nama baik, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengancam akan membawa Ketua Koalisi Mercusuar Banten (KMB) TB Delly Suhendar menempuh jalur hukum. TB Delly Suhendar dianggap telah mencemarkan nama baik soal pernyataan yang mengungkap bahwa ICW telah memperjualbelikan kasus gratifikasi Plt Gubernur Banten sejumlah 1,2 Miliar.
Survei Rute Tak Layak Dilalui, Nasib Koridor 2 Bus Trans Anggrek Semakin Tak Jelas
detakbanten.com SERPONG - Nasib Koridor 2 Trans Anggrek Circle Line Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tak jelas. Pasalnya, hingga saat ini jalur yang rencananya dilintasi mode transportasi massal plat merah milik Pemkot Tangsel masih menimbulkan pro dan kontra.



























