Sejumlah Pejabat Pandeglang Diberi Pemahaman Pengelolaan KIP

Sejumlah Pejabat Pandeglang Diberi Pemahaman Pengelolaan KIP

detakbanten.com PANDEGLANG - Para Pejabat dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Pandeglang diberikan pemahaman dalam tentang pengelolaan Keterbukaan Informasi Public (KIP) oleh Lembaga Pusat Telaah Regional (Pattiro). Pelatihan tersebut dilakukan di aula Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Pandeglang, Kamis (13/11).

Direktur Pusat Telaah Regional (Pattiro) Panji Bahari mengatakan, pemahaman tentang keterbukaan informasi public itu harus benar-benar difahami dan dilakukan oleh setiap SKPD, karena KIP ini merupakan hak Masyarakat yang membutuhkan informasi, jadi jangan sampai ada kesan Masyarakat tidak boleh mendapatkan informasi itu sendiri.

"Sebetulnya di Pandeglang ini jika dilihat dari infrastruktur sudah sangat bagus, namun dari segi pemahaman pelayanan masih banyk hal-hal yang harus diperbaiki, Informasu Publik (KIP) ini,"ungkapnya

Lanjut kata Panji, setelah dilakukannya pelatihan PPID ini dengan harapan Masyarakat akan dapat lebih mudah mengakses informasi, sehingga nantinya dapat mengembangkan lingkungan sosialnya.

"Mudah-mudahan saya berharap kedepan Masyarakat Pandeglang mudah dalam mendapatkan Informasi, karena ini merupakan hak yang harus diperoleh oleh Masyarakat itu sendiri,"katanta.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar mengatakan, yang juga Kabid Dishubkominfo mengatakan, PPID di Kabupaten Pandeglang sebetulnya sudah dibentuk sejak tahun 2011 lalu, seba setelah ditetapkannya Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public maka sekurang-kurangnya dua tahun setelah ditetapkannya Undang-undang tersebut Pemerintah Daerah harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Oleh karena itu karena sudah dibentuk sejak 2011 masing-masing SKPD ini terlibat dalam hal keterbukaan informasi public, karena ditiap Dinas ada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) pembantu, sebab PPID utamanya ada di Dishubkominfo, maka dari itu antara PPID pembantu dan Ppid Utama harus ada sinergitas dalam hal pengelolaan informasi public, karena masih banyak ketia Masyarakat yang membutuhkan informasi belum terlayani dengan baik,"terangnya.

 

 

Go to top