Masyarakat Ujung Jaya dan Mahasiswa Demo BTNUK

Masyarakat Ujung Jaya dan Mahasiswa Demo BTNUK

detakbanten.comPANDEGLANG - Puluhan Masyarakat Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur dan Pergerakan Mahasiswa Isalam Indonesia (PMII) Pengurus Komisariat (PK) STAIBANNA melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balain Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di wilayah Kecamatan Labuan, Selasa (25/11).

 

Dalam aksinya mereka menuntut kepada pihak BTNUK untuk membebaskan tiga orang nelayan yakni Damo, Rahmat dan Misdan warga Desa Ujungjaya yang ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut) Btnuk pada 3 oktober lalu, yang diduga telah melakukan penangkapan biota laut jenis Kepiting dan udang lobster di pulau handeulem.

Sebab menurut mereka tindakan yang dilakukan oleh tiga orang nelayan tersebut bukan berdasarkan kesengajaan, melainkan ketidak tahuan antara tapal batas di kawasan TNUK tersebut. Maka dari itu mereka meminta pihak Btnuk untuk membebaskan tiga nelayan tersebut yang sekarang kasusnya sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Kordinator aki Ajat Sudrajat dalam orasinya mengatakan, kasus yang dialami oleh tiga orang nelayan tersebut bukan berdasarkan kesengajaan, melainkan ketidak tahuan antara tapal batas dikawasan Tnuk itu sendiri, oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Btnuk untuk segera membebaskan para nelayan tersebut, jangan sampai Masyarakat ujung jaya melakukan hukum rimba.

"Sekarang ini kasus tuduhan penangkapan biota laut yang dilakukan oleh tiga nelayan tersebut sedang diproses di PN Pandeglang, maka kami meminta agar segera dibebaskan,"tegasnya.

Ditempat yang sama warga ujung jaya Dedi Supriadi mengatakan, seharusnya pihak Btnuk melihat dulu akar permasalahan terlebih dahulu, jangan langsung mengambil tindakan penangkapan terhadap tiga nelayan tersebut.

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh kami yaitu upaya mediasi dengan pihak Btnuk agar pesoalan ini tidak sampai masuk keranah hukum, karena memang tidakan yang dilakuka oleh mereka itu bukan unsur kesengajaan,"ungkapnya.

Terpisah kepala BTNUK Labuan Haryono menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Polhut Btnuk terhadap tiga nelayan itu tidak serta merta, karena pada saat penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa Kepiting sebanyak 24 ekor, udang lobster empat ekor serta kokok sebanyak 68 ekor, dan itu sudah merupakan pelanggaran. Dirinya mengaku jika hal itu dibiarkan maka Btnuka nantinya dianggap telah melakukan pembiaran terhadap penagkapan biota laut dikawasan Tnuk itu sendiri.

"Memang kaususnya sedang dalam proses hukum, adapun terbukti bersalah atau tidak itu nanti setelah ada putusan pengadilan,"katanya.

Lanjut kata Haryono, terkait tapal batas dikawasan Tnuk itu sudah dibuat, namu sekarang hilang terbawa arus laut. Dirinya juga mengaku sebelumnya sudah melakukan pembinaan dan juga sosialisasi bagi Masyarakat penyangga Tnuk agar tidak memasuki kawasan larangan di wilayah tersebut.

"Ahir 2013 lalu telah dilakukan pembinaan terhadap Masyarakat serta Kepala Desa, maka kami berharap antara Btnuk dengan Masyarakat menjalin hubungan yang harmonis agar kedepan kasus ini tidak terjadi lagi,"ungkapnya.

 

 

Go to top