Wow! Segini Aset Benny Tjokrosaputro Sitaan Kejagung

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sisa-sisa asset Benny Tjokrosaputro, terpidana hukuman mati, berupa 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan Banten. Diketahui, Benny adalah terpidana kasus tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sepanjang periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dijumpai di Jakarta, Jumat (26/11/2022) mengungkap Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Undang Mugopal, sudah menyita eksekusi tersebut pada Kamis, 24 November 2022 lalu.

"Aset yang berhasil disita eksekusi berupa 209 bidang tanah 1.524.304 Meter persegi," kata Sumedana.

Sumedana mengatakan, sita eksekusi aset sisa hasil tindak pidana korupsi oleh Benny, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Adapun, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan. Hasil pelelangan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan ke terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sejumlah aset Benny Tjokrosaputro yang disita di wilayah Kabupaten Bogor dan Banten, di antaranya 93 bidang tanah 980.516 M2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu, 70 bidang tanah 197.608 M2 di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terakhir, 46 bidang tanah 346.180 M2 di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

 

 

Go to top