Uang Korupsi Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Rp12,3 Miliar Disetor ke Negara

Terpidana mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat digiring ke gedung KPK, Jakarta. Terpidana mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat digiring ke gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Uang senilai Rp12,3 miliar telah disetorkan KPK ke kas negara. Uang itu hasil dari rampasan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti Rp12,3 miliar dari Rahmat dkk.

"Uang dalam pecahan mata uang rupiah dan asing itu hasil penyidikan yang dijadikan barang sitaan. Lalu, dijadikan barang bukti selama proses persidangan dan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar," jelas Ali, kepada media, Rabu (25/10/2023).

Adapun, perampasan itu bukan hanya terhadap Rahmat. Kata Ali, terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan untuk sejumlah uang tunai pecahan mata uang rupiah dan uang asing Rp2,1 mliar yang lalu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

Diketahui, KPK mengeksekusi Rahmat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi berlangsung usai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana selesai eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," tambah Ali.

Rahmat akan mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Termasuk mewajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama tiga tahun. Terhitung sejak tuntas menjalani pidana pokok.

Beberapa aset hasil korupsi Rahmat juga dirampas untuk negara. Mula dari Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Serta dua unit mobil Cherokee.

 

 

Go to top