Urutan Proses Masa Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi Ilustrasi

Detakbanten.com, JAKARTA - Proses pendaftaran Pemilu serentak 2024 berlangsung. Untuk calon anggota legislatif atau capres dan cawapres.

Dari informasi KPU, pendaftaran untuk pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota telah berlangsung 1-14 Mei 2023. Lalu, pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres berjalan pada 19-25 Oktober 2023.

Ada tiga pasangan capres-cawapres, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tahap berikutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon 13 November 2023. Lalu, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023.

Baru, setelah itu, pasangan calon bisa kampanye. Waktunya ditetapkan KPU pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Selanjutnya, masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024. Lalu, hari pencoblosan suara jatuh 14 Februari 2024.

Pada 14 Februari itu, proses penghitungan suara dilakukan sampai 15 Februari 2024. KPU merekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari - 20 Maret 2024. Artinya, pemenang Pemilu telah diketahui.

Kemudian, pada 1 Oktober 2024, lanjut dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD. Lalu, pengucapan sumpa/janji presiden dan wakil presiden berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Go to top