Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker, Serikat Buruh akan Aksi Besar

Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker, Serikat Buruh akan Aksi Besar

Detakbanten.com, JAKARTA - Partai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi serikat buruh, bakal mempertimbangkan langkah hukum melalui 'judicial review'.

Ini terkait penolakan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Jokowi, pada 30 Desember 2022 lalu.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Partai KSPI Said Iqbal, Selasa (3/1/2023) menuturkan, pihaknya akan gelar aksi besar-besaran.

"Sementara untuk langkah gerakan, ada aksi besar. Kami juga akan melakukan lobi. Harapannya, Partai Buruh dan serikat buruh bisa bertemu Presiden dalam memberi masukan," jelasnya.

Sementara, waktu dan tempat lokasi aksi akan didiskusikan terlebih dahulu. Sementara, salah satu pasal yang ditolak oleh buruh, yaitu pasal tentang upah minimum. Diketahui, di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak. Tergantung Gubernur. Usulan buruh ialah, kalimat redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," tambah Said.

 

 

Go to top