PPKM Dicabut, ke Mal Masih Perlu PeduliLindungi?

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Ilustrasi pusat perbelanjaan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Belum lama ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dicabut. Kalangan pengusaha, khususnya pengelola pusat belanja, menyambut baik keputusan itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, pemberhentian PPKM membantu pebisnis ritel bangkit dalam kondisi ekonomi penuh tantangan di 2023 ini.

“Harapannya mendorong dan mempercepat pemulihan kondisi dunia usaha. Terutama usai pemerintah memperkirakan kondisi (ekonomi) yang tak mudah di 2023,” tukas Alphonzus, kepada Detakbanten.com, Senin (2/1/2023).

Pihaknya menyebut, keputusan cabut PPKM juga didasarkan pada kondisi masyarakat yang telah terbiasa oleh kebiasaan hidup sehat sehari-hari. Mulai dari penggunaan masker, cuci tangan dan sebagainya.

Adapun, terkait penggunaan PeduliLindungi saat memasuki pusat belanja, diakui Alphonzus, pengelola akan ikut instruksi pemerintah. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Sekadar informasi, ketahui, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM di seluruh Tanah Air pada 30 Desember 2022.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan, kita mengkaji lebih dari sebulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi, dalam keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

 

 

Go to top