Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui, Begini Ekspresi Wajahnya

Sidang vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Sidang vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, tuntas menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Sidang beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya itu. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Diakui hakim, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa.

Usai vonis, Mario terlihat sedikit mengangguk. Wajahnya agak pucat. "Saya akan pikir-pikir dahulu," ucapnya, saat hakim tanya apakah ingin banding atau tidak.

Dalam kasus ini, Mario dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Sebab, telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Tak hanya bui, Mario juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Jika tak bayar restitusi, Jaksa menuntut Mario mengganti dengan 7 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa juga menuntut Shane Lukas pidana penjara 5 tahun. Shane juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar dan jika tidak bayar restitusi, Jaksa menuntut Shane mengganti dengan 6 bulan penjara.

Diketahui, Mario dan Shane dituntut Jaksa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Go to top