Tok! Jhonny G. Plate Divonis 15 Tahun Bui di Kasus BTS

Mantan Menkominfo Jhonny G. Plate. Mantan Menkominfo Jhonny G. Plate.

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks Menkominfo Jhonny G. Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyebut, Jhonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana Terdakwa Johnny G. Plate pidana 15 tahun penjara," sahut hakim ketua, Fahzal Hendri, saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Diketahui, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Selain itu, ia juga diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Kerugian keuangan negara itu adalah hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun, Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS bersama tujuh terdakwa lain.

Mereka antara lain Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah," sahut Jaksa.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Go to top