Tok! Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Bui-Denda Rp 300 Juta

Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA – Masih ingat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi. Vonisnya diputus Kamis, 17 November 2022 lalu. Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

"Pidana denda Rp300.000.000,00 subsider kurungan 2 Bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Detakbanten.com, dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selata ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Diketaui, Dea ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pad 24 Maret 2022. Usai menjalani pemeriksaan, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu. Walau telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tak menahan Dea. Mengingat ia tengah hamil. Ia pun dikenakan wajib lapor oleh polisi.

 

 

Go to top