Terungkap Dalam Video, Sunda Empire Ancam Hentikan Pemerintahan Jokowi, Makarkah?

Gubernur Jenderal Teritori Pasifik Renny Khairani.(youtubetvone) Gubernur Jenderal Teritori Pasifik Renny Khairani.(youtubetvone)
detakbanten.com JAKARTA - Sunda Empire yang menghebohkan masyarakat beberapa pekan ini, mulai unjuk gigi dengan mengancam menghentikan pemerintah Indonesia jika tidak medaftar ulang ke sunda empire dan termasuk negara-negara di dunia.
 
Ternyata tidak hanya di Jawa Barat, Sunda Empire rupanya telah menyebar hingga ke Aceh. Di Aceh Sunda Empire disebut-sebut sebagai Kekaisaran Matahari yang memiliki kekuasaan seluas bumi.
 
Keberadaan sunda empire di Aceh, dipimpin Gubernur Jenderal Teritori Pasifik, yang dipegang oleh Renny Khairani.
 
Kabar tersebut mulanya diketahui dari sebuah video yang tersebar di media sosial. 
 
Hal tersebut bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu tampak sejumlah anggota Sunda Empire yang tengah melakukan kegiatan di sebuah ruangan.
 
Dilansir melalui tayangan YouTube tvOneNews yang dipublikasikan pada 24 Januari 2020, kegiatan itu tampak dihadiri Renny Khairani.
 
Di tayangan itu Renny Khairani menyampaikan jika seluruh negara di dunia harus segera mendaftar ulang ke Sunda Empire.
 
Bahkan Renny Khairani mengatakan akan menutup seluruh akses bantuan apabila ada negara yang masih belum melakukan registrasi ulang, termasuk Indonesia.
 
Tak segan-segan Renny mengatakan akan menutup seluruh akses bantuan apabila ada negara yang kedapatan tidak melakukan registrasi ulang, termasuk Indonesia.
 
Bahkan kelompok Sunda Empire ini memberikan ultimatum pada negara di dunia, akan memberi sanksi berupa sanksi ekonomi jika negara tersebut tidak melakukan daftar ulang.
 
"Pemberhentian ranah internasional, jadi seluruh bantuan yang datang dari Swiss atau (negara lain) itu semua akan ditutup, Ya akan ditutup, termasuk Indonesia," ujar Renny saat diwawancarai awak media.
 
Tak cuma Indonesia, Renny mengatakan akan menutup akses negara di seluruh dunia jika negara-negara tersebut tidak bergegas untuk mendaftarkan ulang negaranya.
 
"Indonesia juga, seluruh dunia," ujar Renny.
 
Lebih lanjut Renny mengungkapkan, meski kini masa pemerintahan Presiden Jokowi belum berakhir, namun jika sampai batas waktu yang ditentukan Indonesia tidak kunjung melakukan registrasi ulang maka mau tidak mau masa pemerintahannya akan berakhir.
 
"Walaupun sekarang pemerintahan jokowi belum habis, pada saat bulan Agustus 2020 itu suka atau tidak suka pemerintahan akan habis," tegasnya.
Renny kembali menegaskan, negara -negara di dunia wajib melakukan daftar ulang dan membuat pertanggungjawaban, serta membayar pajak-pajaknya.
 
"Mereka wajib mendaftar ulang kembali, dan melaporkan pertanggungjawabannya, dan membayar pajak-pajaknya juga," pungkas Renny.
 
Untuk diketahui, Bagaimana di KUHP tentang Tindak pidana Makar masuk Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal-pasalnya antara lain:
 
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
 
Pasl 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
 
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
 
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 

Media

Video Viral Sunda Empire Aceh (YoutubeTVone)

 

 

Go to top