DPMPPTSP Berikan Kemudahan Investor Melakukan Penggurusan Izin Dan IMB

detakbanten.com painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP), memberikan kemudahan bagi investor melakukan penggurusan izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diduga Belum Kantongi IMB, Proyek Pasar Cisoka Dilaporkan

Diduga Belum Kantongi IMB, Proyek Pasar Cisoka Dilaporkan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB), proyek pasar Cisoka dilaporkan LSM KOMPAK ke bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB) Kabupaten Tangerang, Senin (8/02/2021).

Dinas Perizinan Sebut Proyek Pasar Cisoka Belum Kantongi IMB

Dinas Perizinan Sebut Proyek Pasar Cisoka Belum Kantongi IMB

detakbanten.com TIGARAKSA -- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Terpadu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sebut. Proyek Pembangunan Pasar Cisoka belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB), hal tersebut dikatakan Yudiana, Kabid perizinan dan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).

Marak Bangunan Tak Kantongi IMB, Pungsi Wasdal Dinas Tata Ruang Dipertanyakan

Marak Bangunan Tak Kantongi IMB, Pungsi Wasdal Dinas Tata Ruang Dipertanyakan

detakbanten.com TIGARAKSA -  Maraknya bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) di sejumlah tempat di Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari sejumlah aktivis LSM, salah satunya adalah LSM KOMPAK.

Anggota DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin

Sjaifuddin : Terkait Perijinan Pemkot Harus Tegas

detakbanten.com Kota TANGERANG - Anggota DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin dari Komisi IV bangga sekaligus menyayangkan atas penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap 272 unit bangunan perumahan yang berada di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu.

4 Bulan IMB Terkatung Katung, Pelayanan BPPMPT Kota Tangerang Kurang Maksimal

4 Bulan IMB Terkatung Katung, Pelayanan BPPMPT Kota Tangerang Kurang Maksimal

detakbanten.com Kota TANGERANG - Pelayanan untuk pengajuan pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) di kota Tangerang tidak jelas dan tidak sesuai. Berkas pemohon yang telah mengajukan kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMT) tidak ter follow up dengan baik, bahkan ditelantarkan selama 4 bulan.

Page 2 of 2

 

 

Go to top