KPK Periksa Menteri Budi Karya-Sekjen Kemenhub, Ini Kasusnya

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, hari ini diperiksa KPK, Rabu (26/7/2023). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menuturkan Budi dan Novie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022.

Keduanya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 07.30 WIB. "Keduanya sudah hadir di Gedung KPK Pusat Edukasi Korupsi di C1," ujar Ali, ditemui awak media, Rabu (26/7/2023).

Ali mengungkap pemeriksaan Budi dan Novie hari ini karena keduanya hadir di luar jadwal panggilan yang telah ditentukan KPK sebelumnya. "Pemeriksaan di Gedung C1 karena ini diluar jadwal yang sudah ditentukan. Di K4 (Gedung Merah Putih KPK) ruangan sudah dipakai satgas lain. Intinya, tetap di Gedung KPK," terangnya.

Sebelumnya, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Novie tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Lalu, KPK menjadwal ulang pemeriksaan keduanya. Belum diketahui yang ingin didalami penyidik dari keterangan kedua saksi itu.

Belakangan, KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka itu, enamnya adalah pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Lalu, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara, empat tersangka lain adalah pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga menerima suap Rp14,5 miliar empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Lalu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera. Keenam pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5-10% dari nilai proyek itu.

 

 

Go to top