Senada dengan Suami, Hakim Juga Tolak Keberatan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak eksepsi atau nota pembelaan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dalam sidang membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) siang ini.

Selanjutnya, sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Hakim Wahyu menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Serta menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.

 

 

Go to top