Sejumlah Ahli Diperiksa Bareskrim soal Kasus Panji Gumilang Pekan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humasn Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humasn Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, pekan ini segera melakukan permintaan keterangan dari sejumlah ahli terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, saksi ahli yang akan dimintai keterangan, diantaranya mulai bidang agama Islam hingga ITE.

"Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, hingga ahli ITE," tukas Ramadhan, kepada Detakbanten.com, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ramadhan juga menuturkan pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang diuji Laboratorium Forensik (Labfor). "Lalu, akan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus ini untuk menentukan diyakini adanya tindak pidana. Langkah berikutnya, ya gelar perkara, menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Senin, 3 Juli 2023 lalu, memeriksa Panji Gumilang. Usai Panji diperiksa, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Terakhir, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana lain di perkara itu, yaitu kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Sebelumnya, Panji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023. Lalu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji soal kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Ia pun dilaporkan, seperti Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

 

 

Go to top