Satgas Blokir 288 Pinjol Ilegal, Ini Modusnya

Ilustrasi keuangan digital. Ilustrasi keuangan digital.

Detakbanten.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan media sosial selama Agustus 2023.

“Dari hasil temuan itu, Satgas PAKI melakukan verifikasi, penurunan konten dan pemblokiran terhadap 288 temuan itu,” tulis, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Satgas PAKI, Rabu (6/9/2023).

Diketahui, sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI sudah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasinya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Biasanya, modus ini menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi. Syaratnya, menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga berbagi share location peminjam.

Terkait itu, Satgas PAKI meminta masyarakat hati-hati dan bertindak bijak sebelum peminjaman di Pinpri. Diketahui, Satgas PAKI adalah wadah atau forum koordinasi melaksanakan amanah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, bisa melaporkan ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

 

 

Go to top