Diklarifikasi KPK, Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tembus Rp23 Miliar

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Tim Kedeputian Pencegahan KPK tuntas mengklarifikasi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menyebut ada kejanggalan LHKPN Arinal.

Dikutip Detakbanten.com dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Arinal punya harta kekayaan senilai Rp23.243.777.572 (Rp23 miliar). Adapun, total harta kekayaan itu dilaporkan Arinal ke KPK pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022.

Adapun, harta kekayaan Arinal berupa aset tujuh bidang tanah disertai bangunan. Tujuh aset tanah dan bangunan itu tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang, Sleman, dan Lampung Tengah.

Diketahui, Arinal melaporkan ke KPK bahwa aset tanah dan bangunan itu berasal dari hasil sendiri. Total aset tanah dan bangunannya senilai Rp7.533.195.000 (Rp7,5 miliar).

Selain tanah dan bangunan, Arinal juga melaporkan tiga unit mobil Toyota Minibus tahun 2008; Toyota Camry tahun 2013; dan Honda BRV tahun 2016 dengan total keseluruhan Rp494,6 juta.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp320 juta. Juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp14,9 miliar. Arinal ternyata tercatat memiliki utang Rp14,8 juta. Sehingga, bila diakumulasi, total harta kekayaan Arinal senilai Rp23.243.777.572 (Rp23 miliar).

Go to top