PNS akan WFH-WFO Selama KTT ASEAN ke-43

Ilustrasi pegawai PNS. Ilustrasi pegawai PNS.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 ke-43. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, menginstruksikan hal tersebut.

Instruksi itu diatur di Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta.

Surat edaran dikeluarkan dalam mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023 di Jakarta. Hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini kami keluarkan menindaklanjuti arahan Presiden guna mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Anas, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Sabtu (19/8/2023).

Surat edaran itu mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah di wilayah DKI Jakarta untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus 2023-7 September 2023.

 

 

Go to top