Pasca Dito Mahendra Dibekuk, IPW Minta Ditampilkan ke Publik Tanpa Topi-Masker

Dito Mahendra, pelaku kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri. Dito Mahendra, pelaku kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Dito Mahendra, pelaku kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berhasil ditangkap pada 8 September 2023 lalu. Ia dibekuk Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri di Bali. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Bareskrim Polri bersikap tegas dengan tak memperbolehkan tersangka kasus senpi ilegal Dito mengenakan masker dan topi saat ditampilkan ke publik.

"Saat ditangkap kemarin dia (Dito Mahendra) mengenakan topi, menutup sebagian wajahnya. Nanti, saat jumpa pers, ditampilkan ke publik lah, jangan pakai topi dan masker," tukas Sugeng, kepada media, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya hal itu harus dilakukan guna menjawab bahwa polisi tidak memberi privilege kepada kekasih Nindy Ayunda itu.
"Selama ini disebut-sebut Dito adalah orang kuat dan dibekingi orang kuat. Untuk membantah itu, nggak boleh pakai topi dan kacamata," tegasnya.

Sugeng mendorong Bareskrim Polri segera menggelar konferensi pers pasca penangkapan Dito. Ia khawatir, bila hal itu tak dilakukan secepatnya akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. "Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang dijerat," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di vila di Bali, Kamis (7/9/2023) lalu. Dito terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

 

 

Go to top