Modus Penipuan Transaksi Biaya Online Sebesar Rp150/Bulan

(Foto: BNI) Ilustrasi: Shintya/db (Foto: BNI) Ilustrasi: Shintya/db

Detakbanten.com -- Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Okki Rushartomo telah menginformasikan adanya modus penipuan yang kini beredar terhadap pengumuman pada kenaikan biaya transaksi yang dikenakan sebesar Rp150 ribu per bulan.

Menurutnya, penipuan tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat pengumuman palsu yang telah mengatasnamakan BNI ke nomor handphone para korban, dan meminta mereka untuk membuka link yang menyerupai situs web BNI.

Para korban nantinya akan diminta memasukkan data pribadinya, seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, CVV atau CVC, PIN, kode akses, serta OTP. Adanya data tersebut pelaku bisa dengan mudah menguasai rekening milik korban serta memindahkan dana yang ada.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BNI kini telah melaporkan atas modus penipuan tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

Okki Rushartomo telah menyebutkan beberapa langkah untuk menghindari penipuan semacam ini.

Yang pertama, waspada dengan akun serta nomor yang telah mengatasnamakan BNI, terutama dengan nomor yang menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.

Kedua, jangan sembarangan membuka link atau tautan dari nomor yang mencurigakan.

Ketiga, hapus pesan yang telah dikirim link atau tautan tersebut dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan.

Dan yang terakhir hindari pemberikan data pribadi kepada siapa pun. BNI tidak pernah meminta data seperti user ID, password, kode OTP, serta PIN dari nasabah.

 

 

Go to top