Minimal Kepesertaan 10 tahun, Kemnaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian

Minimal Kepesertaan 10 tahun, Kemnaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian

Detakbanten.com JAKARTA - - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan kalau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan saat usia 56 tahun adalah program perlindungan untuk jangka panjang.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap memaparkan JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melansir laman Kemnaker, Minggu (13/2/2022).

Chairul mengatakan, meskipun tujuannya agar perlindungan di hari tua atau memasaki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang kalau dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015, klaom terhadap sebagian manfaat JHT bisa dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Besarannya sebagai manfaat yang bisa diambil yakni 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Di PP tersebut juga telah ditetapkan kalau yang dimaksud masa pensiun adalah usia 56 tahun

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dimana untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. (Aip)

 

 

Go to top