Tunjangan Agen Intelijen Dinaikin Presiden Jokowi

Tunjangan Agen Intelijen Dinaikin Presiden Jokowi

Detakbanten.com JAKARTA - - Presiden Joko Widodo naikan tunjangan agen intelijen milik Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan itu dimuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional agen intelijen.

Kenaikan iti diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menepati posisi jabatan fungsional agen intelijen, dan jumlah tunjangan tergantung pada tingkat jabatan ASN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Perpres ini terbit dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas kerja hingga prestasi.

Melansir Indozone, bagi Agen Intelijen Ahli Utama, mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.217.000 per bulan. Sementara untuk Agen Intelijen Ahli Muda mendapatkan tunjangan senilai Rp1.848.000 per bulan dari yang sebelumnya sebesar Rp1.100.000.

Selain itu, tunjangan Agen Intelijen Ahli Muda juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.260.000 dari yang semula sebesar Rp750.000. Lalu, Agen Intelegensi Ahli Pertama juga mengalami kenaikan menjadi Rp540.000 dari yang semula Rp300.000.

Perpres itu juga dikatakan jika tunjangan tersebut akan dihentikan apabila ASN diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lain. (Aip)

 

 

Go to top