KPK Telusuri Unsur Pidana Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA – KPK akan menyelidiki unsur pidana ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China. Saat ini KPK masih mengumpulkan dokumen dan bahan guna tindak lanjut dugaan ekspor ilegal ore nikel itu ke tahap penyelidikan.

"Kita sebelum penyelidikan, ada tahap pendalaman dan mengumpulkan informasi dulu. Kita harus yakin bahwa memang source dan dokumen harus ada," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada Detakbanten.com, Jumat (7/7/2023).

Sejauh ini KPK telah mengantongi informasi awal dugaan ekspor ilegal jutaan ton biji nikel ke China. KPK sedang mendalami informasi itu. Sebelumnya, KPK menerima informasi dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan itu berlangsung lebih dari dua tahun.

"Dari Januari 2020 sampai Juni 2022," sahut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan terdahulu, akhir Juni 2023.

Dari penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal itu tercatat di situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Ini terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok. Ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China itu diduga berasal dari tambang di Sulawesi dan Maluku Utara. Dua daerah itu adalah penghasil tambang terbesar di Indonesia.

Ekspor bahan baku tambang itu diketahui melanggar perintah Presiden Jokowi. Sebab sebelumnya, Jokowi melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur di Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

 

 

Go to top