Bank Indonesia Mulai Menetapkan Pada 1 Juli 2023 Biaya Layanan Qris Sebesar 0,3 Persen

(Foto: Detik Finance - Detikcom) Ilustrasi: Shintya/db (Foto: Detik Finance - Detikcom) Ilustrasi: Shintya/db

Detakbanten.com, NASIONAL -- Bank Indonesia (BI) telah menetapkan terhadap biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen yang sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Tarif ini akan dikenakan bagi para merchant UMKM dan juga tidak diperbolehkan adanya beban kepada pembeli. Pada awalnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ini ditetapkan sebesar 0 persen atau tidak dipungut biaya hingga 30 Juni 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa pengenaan tarif ini merupakan guna mengganti investasi serta biaya operasional yang sudah dikeluarkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.

Erwin Haryono menekankan bahwa tarif rendah akan diberikan sebagai keberpihakan BI terhadap pelaku usaha UMKM. Bahkan, Pihak Bank Indonesia (BI) tidak mengambil keuntungan dari pengenaan biaya layanan ini.

Kebijakan ini dinilai tidak tepat karena akan mengurangi jumlah dari pengguna layanan QRIS sehingga akan memperlambat adaptasi terhadap pembayaran digital atau cashless.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pengenaan tarif layanan ini akan berpotensi membuat pengguna akan meninggalkan QRIS. karena, sekecil apapun biaya yang dikenakan akan tetap terasa membebani pedagang UMKM.

Ronny menilai jika nantinya pedagang mulai tidak ingin menggunakan QRIS lagi karena alasan banyaknya potongan biaya, secara otomatis konsumen atau pembeli akan mengikuti. Percuma pelanggan memiliki QRIS tetapi tidak bisa digunakan karena penjual tersebut tidak menyediakannya.

Selain dari MDR para pedagang ternyata dikenakan biaya lain terhadap penggunaan QRIS, biaya admin atau settlement. Mengutip laman Merchant Aggregator InterActive QRIS, bahwa harga pembuatan QRIS telah dipatok sebesar Rp30 ribu.

Biaya MDR disetiap transaksi akan dikenakan secara berbeda. Transaksi regular sebesar 0,7%, transaksi pendidikan sebesar 0,6%, untuk transaksi di SPBU sebesar 0,4%, dan yang terbaru transaksi di merchant UMKM sebesar 0,3%.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai terhadap pengenaan biaya ini adalah langkah untuk mundur karena sangat kontra dengan adanya tujuan BI guna mencapai sistem pada pembayaran non tunai di masa yang akan datang.

Adanya metode pada pembayaran QRIS ini sebenarnya diharapkan untuk bisa menjadi pembayaran lintas negara serta mendorong kebijakan cashless lebih cepat tercapai.

 

 

Go to top