KPK Lelang Rp1,1 Miliar Tanah Eks Bupati Muara Enim di Palembang
Detakbanten.com, JAKARTA - Tanah milik eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dilelang KPK senilai Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar). Tanah itu dilelang usai putusan pengadilan atas perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan, berkekuatan hukum tetap.
"KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pesan diterima Detakbanten.com, Selasa (11/7/2023).
Ali merinci, objek tanah yang dilelang itu berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Luasnya 278 M². Ali memastikan tanah itu dilengkapi dokumen.
Kelengkapan dokumen berupa satu sertifikat hak milik Nomor 3451 dan akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH., serta bukti setoran pajak atas objek itu. Tanah itu dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.
Rencananya, lelang bakal digelar dengan sistem penawaran closed biddin, Selasa, 25 Juli 2023 depan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada Selasa, 24 Juli 2023 jam 10.00-12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," tambah Ali.