Isu Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta, MUI: Pemerintah Harus Larang

Isu Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta, MUI: Pemerintah Harus Larang

Detakbanten.com, JAKARTA – Beredarnya isu rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) se-ASEAN di Jakarta, disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas meminta pemerintah melarang pertemuan itu.

"Jika benar akan ada pertemuan di Jakarta, lalu pemerintah memperkenankan berarti pemerintah melanggar ketentuan konstitusi di Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," kata Anwar dalam keterangannya, diterima Detakbanten.com, Selasa (11/7/2023).

Anwar menyebutkan sebagai konsekuensi logis dari pasal itu, pemerintah tak boleh memberi izin kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.

Terlebih, dari enam agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tak ada satu pun mentolerir praktik LGBT.

"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah jangan memperkenankan dan memberi izin diselenggarakan acara itu," tambahnya.

 

 

Go to top