Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka!

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka!

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Belakangan, Andhi disorot karena gaya hidup keluarganya kerap pamer di media sosial.

Ia tersangka, menyusul status penyelidikan perkara yang ditingkatkan ke penyidikan. "Dengan ditemukan dugaan peristiwa pidana penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu (Andhi Pramono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali mengakui peningkatan status penyelidikan ke penyidikan menyusul penemuan alat bukti. Juga diperkuat kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Selain penetapan tersangka, KPK turut mencegah Andhi pergi ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negeri enam bulan ke depan.

"Tercantum di daftar pencegahan usulan KPK berlaku 15 Mei-15 November 2023," jelas Nursaleh.

Sebelumnya, Andhi dipanggil KPK karena harta kekayaannya janggal. Juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang suka pamer kekayaan di media sosial.

"Setoran tunai jumlah besar. Perusahaan-perusahaan, pembelian barang mahal dan lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pekan lalu.

Dalam Laporan LHKPN 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar. Terbagi atas tanah dan bangunan tersebar di berbagai wilayah, mencapai Rp 6,9 miliar. Lalu, alat transportasi dan mesin 11 mobil dan 2 sepeda motor seluruhnya Rp 1,8 miliar. Lalu, surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lain sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,2 miliar.

Go to top