Kasus Bully 'Geng Tai' SMA Binus, KPAI Siap Kawal hingga Proses Hukum!

Ilustrasi perundungan. Ilustrasi perundungan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal mengawal perlindungan terhadap korban dan pelaku kasus perundungan yang melibatkan Geng Tai SMA Binus Serpong (Binus School Serpong).

"Karena ada dua anak dalam perlindungan khusus yakni anak korban kekerasan fisik psikis dan anak yang berkonflik dengan hukum. Semua diatur dalam UU perlindungan anak," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada media, Kamis (22/2/2024).

Ia memastikan proses bullying SMA Binus ini berjalan sesuai pasal 59A, UU perlindungan anak. Terutama memastikan keempat hal, yakni proses harus cepat, pendamping psikososial, bansos, dan perlindungan hukum.

Ia juga memastikan agar anak-anak harus terlindungi identitasnya. "Karena bertebaran di media sosial eksploitasi gambar-gambar anak-anak ini. Saya mohon bantuan, ini bagian dari perlindungan anak dan aman dari UU," katanya.

Terakhir, hak-hak anak itu agar terus dapat pendidikan dan proses yang berjalan ini ditegakkan dalam koridor UU perlindungan anak dan peradilan pidana anak. "Tetap diproses. Kami berharap KPAI mengawal ini tetap diproses dan kita semua akan bisa mengetahui secara terbuka bagaimana proses ini berjalan dan hukum ditegakkan,"tandasnya.

 

 

Go to top