Kado 2024, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap

Ilustrasi tower tegangan listrik. Ilustrasi tower tegangan listrik.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menyambut tahun baru 2024, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tak mengalami perubahan.

Dalam keterangan resmi, Kamis (28/12/2023), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan menjaga daya saing para pelaku usaha. Serta menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi. "Tarif listrik Januari-Maret 2024 diputuskan tetap guna menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat dan tingkat inflasi di 2024," kaat Jisman.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 ialah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi 0,11%, dan HBA 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan. Tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Pihaknya berharap agar PLN terus berupaya melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberi ke masyarakat.

 

 

Go to top