JPU Hadirkan 5 Dirut-Penerjemah Mandarin di Sidang Kasus BTS Johnny G. Plate

Proses persidangan lanjutan kasus korupsi BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Proses persidangan lanjutan kasus korupsi BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo, Kamis (23/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi di kasus itu.

Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu eks Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo atas terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," tukas keterangan tertulis PN Jakarta Pusat, hari ini.

Ada lima Direktur Utama hingga penerjemah bahasa Mandarin dalam membongkar kasus korupsi Johnny Cs. Antara lain penterjemah Mandarin Asrofil Hidayat (karyawan PNS Kejagung).

Lalu, Huang Liang (China/46/, TA residence CEO Fiberhome Technologies Indonesia; Deng Mingsong '86, Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia; Budi Prasetyo (72 th) Dirut PT MTD.

Selanjutnya, Bastian Sembiring Dirut PT. Telkominfra; Jemy Sutjiawan (59) Kemiri 11 Gondangdia, Dirut PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome) kenal Plate sejak 2021; Herman Huang (43) royal medit, Dirut Semesta Energi service Dirut PT Chakra giri energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome); dan terakhir, Frans Renaldy (30) BSD Dorut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor).

Go to top